Aspek Hukum Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL)

Aspek Hukum Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL)Dalam melaksanakan peningkatan usaha penyediaan tenaga listrik, PT PLN menyusun sebuah dokumen perencanaan sepuluh tahunan ke depan yang disebut Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL). RUPTL mempunyai tujuan untuk merencanakan pengembangan sistem kelistrikan jangka panjang, selain tujuan tersebut PT PLN mempunyai tujuan rencana investasi yang efisien dan kehati-hatian dengan didasarkan kepada perencanaan yang baik, hal ini penting dilakukan karena keputusan investasi di industri kelistrikan akan dituntut manfaatnyadalam jangka panjang. .

RUPTL merupakan sebuah pedoman pengembangan sistem kelistrikan bagi PT PLN sepuluh tahun mendatang yang optimal, disusun untuk mencapai tujuan tertentu serta berdasarkan pada kriteria perencanaan dan kebijakan tertentu, dengan demikian pelaksanaan proyek-proyek kelistrikan di luar RUPTL yang dapat menurunkan efisiensi investasi perusahaan dapat dihindarkan.

Tujuan dan Sasaran RUPTL

Pada dasarnya tujuan penyusunan RUPTL adalah memberikan pedoman dan acuan pengembangan sarana kelistrikan PT PLN dalam memenuhi kebutuhan tenaga listrik di wilayah usahanya secara lebih efisien dan lebih baik, sehingga dapat dihindari ketidak-efisienan perusahaan sejak tahap perencanaan. Sasaran RUPTL yang ingin dicapai sepuluh tahun ke depan secara nasional adalah pemenuhan kebutuhan kapasitas dan energi listrik, peningkatan efisiensi dan kinerja sistem kelistrikan sejak dari tahap perencanaan yang secara umum meliputi:

  1. Mengatasi kekurangan pasokan tenaga listrik yang terjadi di beberapa daerah;
  2. Tercapainya pemenuhan kebutuhan kapasitas dan energi listrik setiap tahun dengan tingkat keandalan yang diinginkan secara least-cost;
  3. Tercapainya bauran bahan bakar (fuel-mix) yang lebih baik untuk menurunkan Biaya Pokok Penyediaan (BPP);
  4. Tercapainya pemanfaatan energi baru dan terbarukan utamanya panas bumi sesuai dengan program pemerintah, dan juga energi terbarukan lain seperti tenaga air;
  5. Tercapainya rasio elektrifikasi yang digariskan oleh RUKN, dan mencapai rasio elektrifikasi minimum 60% pada setiap provinsi;
  6. Tercapainya keandalan dan kualitas listrik yang makin membaik;
  7. Tercapainya angka rugi jaringan transmisi dan distribusi.

Proses Penyusunan RUPTL
A plastic cheap sildenafil no prescription or rubber ring is required to stretch the duration of the enlarged penis. Rarely, overnight delivery cialis you may face prolonged and painful erection is unlikely. There are problems to medicines like cialis prices in australia , it is much safer to use a natural penile enlargement product like Provacyl. First of all, you need to know what kind of results to expect. india generic tadalafil
Secara garis besar, proses penyusunan RUPTL melalui proses sebagai berikut:

  1. RUKN  dan draft RUKN digunakan sebagai pedoman dan rujukan, khususnya mengenai kebijakan Pemerintah tentang perencanaan ketenagalistrikan, kebijakan pemanfaatan energi primer untuk pembangkit tenaga listrik, kebijakan perlindungan lingkungan, kebijakan tingkat cadangan (reserve margin), asumsi pertumbuhan ekonomi dan prakiraan kebutuhan tenaga listrik.
  2. PT PLN Kantor Pusat menetapkan kebijakan dan asumsi dasar sebagai penjabaran dari RUKN dan kebijakan Pemerintah lainnya, seperti pengembangan panas bumi yang semakin besar.
  3. Dilakukan evaluasi terhadap asumsi dasar tersebut dan realisasinya dalam RUPTL perioda sebelumnya dalam Forum Perencanaan, yaitu sebuah forum pertemuan antara Unit-Unit Bisnis PLN dan PLN Kantor Pusat untuk membahas dan menyepakati parameter kunci untuk menyusun prakiraan pertumbuhan kebutuhan tenaga listrik.
  4. Dengan memperhatikan asumsi-asumsi dasar utamanya pertumbuhan ekonomi, selanjutnya disusun prakiraan beban (demand forecast ), rencana pembangkitan, rencana transmisi dan gardu induk (GI), rencana distribusi dan rencana kelistrikan yang isolated. Penyusunan ini dilakukan oleh Unit-unit Bisnis dan PT PLN Kantor Pusat sesuai tanggung-jawab masing-masing dengan memperhatikan kondisi kelistrikan yang ada. Demand forecast, perencanaan GI dan perencanaan distribusi dibuat oleh PLN Distribusi/ Wilayah. Perencanaan transmisi dibuat oleh PLN Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (PLN P3B) atau oleh PLN Wilayah yang mengelola transmisi. Rencana pembangkitan pada sistem-sistem besar dilakukan oleh PT PLN Kantor Pusat.
  5. Penyusunan demand forecast oleh PLN Wilayah/Distribusi dibuat dengan metoda regresi-ekonometrik menggunakan data historis penjualan energilistrik, daya tersambung, jumlah pelanggan, pertumbuhan ekonomi, dan populasi untuk membentuk model yang fit.
  6. Untuk mempertegas akuntabilitas, demand forecast pada semua wilayah kerja PLN telah disahkan oleh General Manager Unit BisnisDistribusi/Wilayah.
  7. Workshop perencanaan yang melibatkan Unit-Unit Bisnis PLN dan PT PLN Kantor Pusat dilaksanakan minimal 1 kali dalam setahun, dimaksudkan untuk memverifikasi dan menyepakati demand forecast, capacity balance dan rencana gardu induk, rencana transmisi dan rencana pembangkit sistem isolated yang dihasilkan oleh Unit-unit Bisnis PLN. Pada workshop perencanaan juga dilakukan verifikasi jadwal COD proyek-proyek pembangkit PLN dan IPP, estimasi pasokan gas alam dan LNG, serta kebutuhan dan pogram pembangkit sewa untuk mengatasi kekurangan tenaga listrik jangka pendek.
  8. Konsolidasi produk perencanaan sistem dari masing-masing Unit Bisnis PLN dan pengurusan untuk memperoleh pengesahan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sehingga draft RUPTL menjadi RUPTL resmi dilakukan oleh PT PLN Kantor Pusat. RUPTL ini selanjutnya akan menjadi referensi untuk pembuatan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) lima tahunan, serta menjadi pedoman keputusan investasi tahunan PLN dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan danPemanfaatan Tenaga Listrik sebagaimana telah dua kali diubah terakhirdengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2006

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini