Aspek Hukum Pembukaan Lahan Dengan Teknik Tanpa Bakar

Persyaratan dan Prosedur Penetapan Tanah TerlantarUpaya mencari alternatif pengganti teknik bakar atau yang sering disebut dengan Slash and burn dalam rangka pembukaan lahan dilakukan baik pada tingkat nasional maupun internasional, karena dampak penerapan teknik Slash and burn  bersifat global dan tidak mengenal batas territorial, apalagi jika terjadi dalam skala yang luas. Teknik ini pada dasarnya biasa digunakan untuk peremajaan atau pembukaan areal baru perkebunan kelapa sawit.

Kelebihan teknik ini:

  1. Mempertahankan kesuburan tanah
  2. Mempertahankan struktur tanah
  3. Menjamin pengembalian unsur hara
  4. Mencegah erosi permukaan tanah
  5. Membantu pelestarian lingkungan
  6. Tidak mempengaruhi cuaca

Kelemahan teknik tanpa bakar:

  1. Teknik ini teregantung pada alat berat (mekanis)
  2. Sulit menjangkau lereng
  3. Produktivitas tergantung alat berat dan operator yang mengoperasikannya.

Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan pada pasal 26 mengamanatkan bahwa :

”Setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup”.
Setiap pelaku usaha perkebunan dilarang keras untuk melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar,

Disamping itu dalam pasal 48 ayat 1 UU No.18/2004 telah menyatakan bahwa:

“setiap orang yang sengaja membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 26, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.10 miliar.”

Dan pada ayat 2 menyatakan:

 “jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 15 miliar (lima belas miliar rupiah).”

Dari ketiga kabupaten yang diminta  yang ada pengaturan nya melalui perda hanya kabupaten muara enim.
Dalam perda kabupaten muara enim no.9 tahun 2008 tentang izin usaha perkebunan dalam bab III (kewajiban pemegang izin) pasal 3 point d menegaskan bahwa:

“Menbuka lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari”

 

Perbandingan dengan Pembukaan Lahan Dengan Teknik Bakar (Slash And Burn)

Pada dasarnya Teknik ini merupakan metode yang sangat umum digunakan dan diaplikasikan secara  luas dan turun menurun dalam pembukaan lahan hutan untuk dijadikan sistem penggunaan lahan selain hutan di daerah tropis. Metode ini sangat umum digunakan dalam sistem perladangan berpindah dan untuk mengkonversi hutan alam ke tanah perkebunan, seperti karet dan kelapa sawit.

Teknik ini juga digunakan untuk mengkonversi hutan tebangan ke perkebunan (kelapa sawit), hutan tanaman industri, atau transmigrasi

Kelebihan teknik ini adalah menghasilkan presentase areal yang bisa dimanfaatkan lebih besar, baik untuk lahan produksi, maupun untuk bangunan sarana dan prasarana.

Kekurangan teknik ini tidak ramah lingkungan karena menyebabkan :

  • Menyebabkan hilangnya bahan  organic
  • Meningkatkan laju erosi
  • Mengurangi infiltrasi air
  • Menyebabkan mikrofauna dan mikroflora tanah rusak dan hilang
  • Merusak kondisi tanah
  • Hilangnya fungsi menyerap karbon
  • Menimbulkan polusi udara
  • Menyebabkanperubahan iklim mikro secar drastis

The PDE-5 enzymes are responsible for discount viagra uk impotence in males. You can buy Lawax capsules and Vital M-40 capsules, the generic sildenafil india best ayurvedic supplements to treat low stamina, you need to make lifestyle changes and consume healthy diet. Those who are old and having multiple age-related disorders find them quite http://amerikabulteni.com/2012/04/04/3d-olarak-yeniden-gosterime-giren-titanicte-bir-sahne-degisti/ generico levitra on line clumsy. 5. As erectile dysfunction considers a form of sexual disorder, amerikabulteni.com viagra india price which is being found amplifying now a day.
Dasar Hukum

Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (“UU No.18/2004′)

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini