Aspek Hukum Kerjasama Dalam Kegiatan Usaha Hilir Gas Bumi

Aspek Hukum Kerjasama Dalam Kegiatan Usaha Hilir Gas BumiKegiatan usaha hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga. Pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak dan gas bumi pada kegiatan usaha hilir dilakukan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (“BPH MIGAS”).

Kegiatan Usaha Hilir gas bumi mencakup kegiatan sebagai berikut :

a.    Pengolahan;

Yang meliputi kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah Gas Bumi yang menghasilkan Bahan Bakar Gas, Hasil Olahan, LPG dan/atau LNG tetapi tidak termasuk Pengolahan Lapangan;

b.    Pengangkutan;

yang meliputi kegiatan pemindahan Gas Bumi, Bahan Bakar Gas, dan/atau Hasil Olahan baik melalui darat, air, dan/atau udara termasuk Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dari suatu tempat ke tempat lain untuk tujuan komersial;

c.    Penyimpanan;

yang meliputi kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengeluaran Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Hasil Olahan pada lokasi di atas dan/atau di bawah permukaan tanah dan/atau permukaan air untuk tujuan komersial;

d.    Niaga (termasuk niaga gas bumi baik melalui pipa transmisi maupun  pipa distribusi).

yang meliputi kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Bahan Bakar Gas dan/atau Hasil Olahan, termasuk Gas Bumi melalui pipa. Kegiatan usaha niaga ini juga terbagi 2 yaitu :

  1. Kegiatan Usaha Niaga Umum (Wholesale) adalah kegiatan usaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Lain dan /atau Hasil Olahan dalam skala besar yang menguasai atau mempunyai fasilitas dan sarana penyimpanan dan berhak menyalurkannya kepada semua pengguna akhir dengan menggunakan merek dagang tertentu;
  2. Kegiatan Usaha Niaga Terbatas (Trading) adalah kegiatan usaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Lain dan/atau Hasil Olahan dalam skala besar yang tidak menguasai atau mempunyai fasilitas dan sarana penyimpanan dan hanya dapat menyalurkannya kepada pengguna yang mempunyai/menguasai fasilitas dan sarana pelabuhan dan/atau terminal penerima (receiving terminal).

Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hilir Gas

Kegiatan usaha hilir sebagaimana tersebut di atas dapat dilakukan oleh Badan Usaha yaitu  perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Badan Usaha yang dapat melaksanakan Kegiatan Usaha Hilir gas adalah sebagai berikut :

  1. Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”);
  2. Badan Usaha Milil Daerah (“BUMD”);
  3. Koperasi; usaha kecil;
  4. Badan Usaha Swasta (“Swasta”)

Badan Usaha yang telah melakukan Kegiatan Usaha Hilir gas tidak dapat melakukan Kegiatan Usaha Hulu dalam bentuk apapun. Badan Usaha yang melaksanakan Kegiatan Usaha Hilir gas bumi wajib membayar pajak, bea masuk dan pungutan lain atas impor, cukai, pajak daerah dan retribusi daerah, serta kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengawasan atas pelaksanaan Kegiatan Usaha Hilir berdasarkan Izin Usaha dilaksanakan oleh BPH Migas. Pengawasan yang dilakukan oleh BPH Migas meliputi :

  • konservasi sumber daya dan cadangan Minyak dan Gas Bumi;
  • pengelolaan data Minyak dan Gas Bumi;
  • penerapan kaidah keteknikan yang baik;
  • jenis dan mutu hasil olahan Minyak dan Gas Bumi;
  • alokasi dan distribusi Bahan Bakar Minyak dan bahan baku;
  • keselamatan dan kesehatan kerja;
  • pengelolaan lingkungan hidup;
  • pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;
  • penggunaan tenaga kerja asing;
  • pengembangan tenaga kerja Indonesia;
  • pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat;
  • penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi Minyak dan Gas Bumi;
  • kegiatan-kegiatan lain di bidang kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi sepanjang menyangkut kepentingan umum.

Within few clicks you can place the orders and get the product right at your levitra generico uk doorstep. These herbal semen enhancer pills are natural and tested to cure sexual disorders and boost sperm viagra in count. cialis professional price The body will start with the process after injury, inflammation or disease. Today, thousand of thousands purchase viagra from canada individuals order the Ajanta Pharma product has certain acting-time to show usefulness in the body.
Izin Kegiatan Usaha Hilir Gas

Untuk dapat melakukan kegiatan usaha hilir sebagaimana tersebut di atas Badan Usaha tersebut wajib memperoleh Izin Usaha yaitu  izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba. Izin usaha tersebut disampaikan dan dikeluarkan oleh Pemerintah yang dalam hal ini yaitu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“Menteri ESDM”) dengan tembusan kepada BPH Migas. Dalam hal-hal yang menyangkut kepentingan daerah, Menteri ESDM mengeluarkan Izin Usaha, setelah Badan Usaha dimaksud mendapat rekomendasi dari Pemerintah Daerah.

Izin Usaha yang diperlukan dalam kegiatan usaha hilir gas bumi dibedakan atas :

  1. Izin Usaha Pengolahan;
  2. Izin Usaha Pengangkutan;
  3. Izin Usaha Penyimpanan;
  4. Izin Usaha Niaga yang terdiri dari Izin Usaha Niaga Umum (Wholesale) dan Izin Usaha Niaga Terbatas (Trading).

Badan Usaha dapat memperoleh lebih dari 1 Izin Usaha sebagaimana tersebut di atas sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Izin usaha yang telah diberikan hanya dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya contohnya Izin Usaha Pengelolaan hanya dapat digunakan untuk usaha pengelolaan gas bumi.

Izin Usaha sebagaimana tersebut di atas paling sedikit memuat :

  1. Nama penyelenggara;
  2. Jenis usaha yang diberikan;
  3. Kewajiban dalam penyelenggaraan pengusahaan;
  4. Syarat-syarat teknis.

Kerjasama Penyaluran Dengan Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (Wholesale)

Terhadap Badan Usaha yang melaksanakan Kegiatan Usaha Niaga Bahan Bakar Gas, dapat diberikan Izin Usaha Niaga Umum (Wholesale) atau Izin Usaha Niaga Terbatas (Trading). Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Umum (Wholesale) dalam menyalurkan Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan LPG untuk pengguna skala kecil, pelanggan kecil, transportasi dan rumah tangga wajib menyalurkannya melalui penyalur yang ditunjuk Badan Usaha melalui seleksi. Penunjukan penyalur tersebut wajib mengutamakan koperasi, usaha kecil dan/atau badan usaha swasta nasional yang terintegrasi dengan Badan Usaha berdasarkan perjanjian kerjasama. Penyalur tersebut hanya dapat memasarkan Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan LPG dengan merek dagang yang digunakan atau dimiliki Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Umum (Wholesale). Penyalur juga wajib memperoleh izin usaha niaga sesuai dengan UU Migas. Badan Usaha wajib menyampaikan laporan kepada Menteri ESDM dan BPH Migas mengenai penunjukan penyalur.

Sanksi Administratif

Pemerintah dapat menyampaikan teguran tertulis, menangguhkan kegiatan, membekukan kegiatan, atau mencabut Izin Usaha yang telah diperoleh oleh Badan Usaha dengan alsan sebagai berikut :

  • pelanggaran terhadap salah satu persyaratan yang tercantum dalam Izin Usaha;
  • pengulangan pelanggaran atas persyaratan Izin Usaha;
  • tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan berdasarkan UU Migas

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Migas”);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (“PP No. 36/2004”);
  3. Keputusan Menteri Negeri dan Sumber Daya Mineral Nomor

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

1 Comment

  1. Terima kasih atas artikelnya. jika ingin menjual Minyak solar untuk kebutuhan seperti hotel, mall apakah itu termasuk Izin Usaha Niaga Terbatas (Trading) ? atau izin usaha niaga umum ? dan berapa jumlah biayanya untuk pengurusannya? terima kasih

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini