Apakah Tanah Plasma Harus Dari Areal Penggunaan Lain?

Salam Pak, Apakah benar bahwa di Provinsi Kalimantan Tengah setiap Izin Usaha Perkebunan yang didapatkan dari Tanah yang berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) atau Non Kawasan Hutan harus menjadi Tanah Plasma?

Hasan Abu Bakar – Bontang

Jawaban:

Untuk menjawab isu ini tentunya harus terlebih dahulu ditelusuri mengenai dasar hukum yang mendukung mengatur mengenai ketentuan Lahan Plasma. Sememangnya Permentan No.98 Tahun 2013tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan dalam Pasal 11 ayat (1) telah menyatakan bahwa suatu Perusahaaan Perkebunan wajib membangun Lahan untuk masyarakat seluas minimal 20% dari Tanah  Inti yang beralaskan HGU milik mereka. Ketentuan ini berlaku di seluruh Indonesia akan tetpi meskipun begitu Pemerintah Daerah yang dalam Hal ini Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah diberikan kewenangan untuk menentukan kebijakan tersendiri dibidang pertanahan termasuk ketentuan mengenai Lahan Plasma ini sesuai dengan Anjuran Pasal 2 ayat(1) Keppres No 34 Tahun 2003 Tentang Kebijakan Nasional Di Bidang Pertanahan dengan syarat tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berada di atasnya.

Pertama-tama yang harus diperhatikan disini adalah mengenai status lahan Areal Penggunaan Lain (APL)/Kawasan Non Hutan di Kalimantan Tengah sebelumnya  belum memiliki acuan hukum terkait luasan dan kepastian areal penggunaan lain (APL),  Perda No.8/2003 tentang RTRWP Kalteng oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dinyatakan belum berlaku dan yang berlaku adalah Tata Guna Hutan Kesepakahan (TGHK) yang dikeluarkan Kemenhut serta SK nomor 292 tahun 2011  yan menyatakan hampir semua wilayah di Kalteng dinyatakan sebagai kawasan hutan tidak lagi APL. Adapun melalui Perda 8 tahun 2003 diatur mengenai kewenangan Gubernur Kalteng untuk mengubah status Kawasan Hutan menjadi Kawasan Non Hutan (APL) melalui peneta[an RTWRP Kalteng yang ditetapkan 5 Tahun sekali melalui Perda.(Pasal 51 ayat 2 Perda 8 Tahun 2003)

One is tadalafil cheap india sibutramine, the other is orlistat capsules. The pill causes an enzyme called PDE-5 thereby, helping the smooth muscles in the reproductive organ to receive lesser blood, thus erection problem exists. * For a proper erectile function, the penile organ needs healthy blood viagra online deeprootsmag.org supply, and arousal. Sexual health account to a state of happiness that makes a person fully contributes in & takes pleasure of sexual female cialis online activity. To begin with, it opens up veins and unwinds vein and penile dividers cialis usa online to permit blood to stream uninhibitedly into the penis. Untuk mengatasi permasalahan di atas terdapat  Usulan perubahan peruntukan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) di Kalimantan Tengah seluas 236.939 hektare yang akan ditetapkan dalam Perda tentang RTWRP Kalteng berikutnya, dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 529/2012 yang pada dasarnya secara tidak langsung menyetujui dan menyerahkan pengacuannya melalui Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Ruang Propinsi (RTWRP) Kalteng sebelumnya yaitu Perda No.8 Tahun 2003 yang memberikan Gubernur Kalteng dan Pemda Kabupaten untuk menetapkan APL tersebut . akan tetapi yang perlu diperhatikan adalah usulan lahan 236.939 ha itu sebanyak 74% atau sebagian besar sudah merupakan pemukiman penduduk, sehingga sudah menjadi hak masyarakat.  Dengan kata lain Lahan APL murni yang dapat digunakan untuk Izin Usaha Perkebunan hanya sebesar 26% dari Total Areal Penggunaan Lain di Kalimantan Tengah sesuai dengan  Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 529/2012. (http://www.bisnis.com/articles/hutan-kalimantan-usulan-perubahan-apl-seluas-236-dot-939-di-kalteng-bisa-dilaksanakan)

Selanjutnya di dalam SK 292/Menhut-II/2011, lahan APL tidak bisa serta merta dimanfaatkan secara sembarangan. Hal ini diperkuat dengan terbitnya surat edaran Gubernur Kalteng No. 540/1117/Ek yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Kalteng yang berisi Surat himbauan kepada para Bupati/Walikota se-Kalteng jangan memberikan atau mengalokasikan lahan yang berstatus APL kepada para investor bidang pertambangan, perkebunan maupun bidang usaha lainnya, melainkan memberikan kesempatan kepada Masyarakat setempat untuk mengusahakannya menjadi koperasi atau kelompok tani. hal ini sebagai tindakan preventif mrncegah masyarakat berurusan dengan hukum disamping untuk mencegah maskin menyusutnya lahan yang dapat digarap oleh masyarakat.( http://metamorfosisnews.blogspot.com/2012/08/setop-pemberian-izin-di-atas-lahan-apl.html)

Jika ditilik lebih jauh Pada dasarnya perihal pengaturan Lahan Plasma baik itu untuk kawasan APL maupun Hutan di Provinsi Kalimnatan Tengah di atur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan, dimana dalam Pasal 18 ayat (2) menyatakan bahwa Dalam rangka memberikan kesempatan bagi masyarakat di sekitar perkebunan besar untuk meningkatkan kesejahteraannya dan terciptanya sinergitas serta harmonisasi antara masyarakat dan perusahaan perkebunan, maka Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi terciptanya kemitraan antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan dengan dasar saling menguntungkan, saling menghargai, saling bertanggung jawab, saling memperkuat dan saling ketergantungan.
dalam Pasal 18 ayat (2) di atas sangat jelas sekali menerangkan bahwa untuk setiap pembangunan Perkebunan (yang tentunya di kawasan APL ataupun kawasan Hutan)pada dasarnya dilandasi azas kemitraan , dimana Perda tersebut memberikan perlindungan kepada masyarakat dengan menwajibkan Perusahaan perkebunan untuk membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% (dua puluh persen) dari total luas areal kebun yang diusahakan, yang akan dibangun bersamaan dengan pembangunan kebun inti.

Sehingga kesimpulannya tidak ada aturan yang mewajibkan untuk setiap pembangunan usaha perkebunan di Lahan APL di Kalteng wajib digunakan 100% untuk kepentingan perkebunan masyarakat. Akan tetapi karena APL yang ditetapkan di Kalteng seluas 236.939 ha itu merupakan sebagian besar (74%) pemukiman masyarakat disamping adanya himbauan Gubernur Kalteng melalui surat edaran No. 540/1117/Ek yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Kalteng yang berisi Surat himbauan kepada para Bupati/Walikota se-Kalteng jangan memberikan atau mengalokasikan lahan yang berstatus APL kepada para investor, maka kesimpulannya benar sangat sulit bagi pengusaha perkebunan memakai lahan APL untuk digunakan sebagai usaha perkebunannya. maka hal yang bisa dilakukan oleh Perusahaan Perkebunan terhadap Lahan APL milik masyarakat tersebut hanya menjadikannya lahan Plasma dimana Perusahaan Perkebunan wajib mendapatkan Lahan inti dari kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi(HPK) atau kawasan lainnya.

Demikianlah jawaban saya, semoga bermanfaat.

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini